Pimpinan KPK: Tidak Benar Pernyataan Komnas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan
Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:02 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait penggagas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas Ham Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," tegas Ghufron, Jumat (18/6/2021).
Ghufron menyatakan bahwa dirinya sudah menjelaskan ke Anam terkait munculnya ide TWK. Di mana, kata Ghufron, untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memenuhi syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.
"Sudah saya jelaskan bahwa pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD dan pemerintah yang sah sehingga diatur dalam pasal 3 huruf b," beber Ghufron.
"Itu sudah dibahas sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di ruang nusantara pada, 9 Oktober 2020, pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI," imbuhnya.
Kemudian, sambung Ghufron, dari diskusi tersebut berkembang dan ada kesepakatan. Kesepakatan itu mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu, untuk menjadi ASN diharuskan mengikuti tes kompetensi dasar dan test kompetensi bidang.
"Dalam test komperensi dasar ada tiga aspek : Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK)," bebernya.
Ghufron menambahkan, tes kompetensi bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya. Di mana, tes tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan Perkom KPK pada, 21 Januari 2021 yang di sampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.
"Draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkao oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," katanya.
Ghufron menyatakan bahwa dirinya sudah menjelaskan ke Anam terkait munculnya ide TWK. Di mana, kata Ghufron, untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memenuhi syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.
"Sudah saya jelaskan bahwa pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD dan pemerintah yang sah sehingga diatur dalam pasal 3 huruf b," beber Ghufron.
"Itu sudah dibahas sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di ruang nusantara pada, 9 Oktober 2020, pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI," imbuhnya.
Kemudian, sambung Ghufron, dari diskusi tersebut berkembang dan ada kesepakatan. Kesepakatan itu mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu, untuk menjadi ASN diharuskan mengikuti tes kompetensi dasar dan test kompetensi bidang.
"Dalam test komperensi dasar ada tiga aspek : Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK)," bebernya.
Ghufron menambahkan, tes kompetensi bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya. Di mana, tes tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan Perkom KPK pada, 21 Januari 2021 yang di sampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.
"Draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkao oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," katanya.
tulis komentar anda