Tarif Layanan Jaminan Produk Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:05 WIB
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Beleid itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama (Kemenag).

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu ditetapkan pada 3 Juni 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.

"PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kementerian Agama, Mastuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Tarif Sertifikasi Produk Halal, Segini Rincian Harganya





Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan, yaitu: sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) meliputi: a) layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK); b. layanan sertifikasi halal proses regular; c. layanan perpanjangan sertifikasi halal; d. layanan penambahan varian atau jenis produk; dan e. layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditasi LPH sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (2) meliputi: a. layanan akreditasi LPH; b. layanan perpanjangan akreditasi LPH, c. layanan reakreditasi level LPH; dan d. layanan penambahan lingkup LPH.

Baca juga: Masih Punya PR, Produk Halal Indonesia Kalah Saing dari Negara Lain
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :