MUI Minta Polisi Usut Hoaks Seruan agar Ulama Tolak Tes Corona
Senin, 25 Mei 2020 - 21:03 WIB
"Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun,
halus, sejuk, damai, dan memuat pesan ke-Islaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI," katanya.
Selain itu, narasi kabar hoaks tersebut dianggap berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.
"Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat," ungkapnya.
Dia mengatakan, DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualisnya.
halus, sejuk, damai, dan memuat pesan ke-Islaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI," katanya.
Selain itu, narasi kabar hoaks tersebut dianggap berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.
"Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat," ungkapnya.
Dia mengatakan, DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualisnya.
Lihat Juga :