MUI Minta Polisi Usut Hoaks Seruan agar Ulama Tolak Tes Corona
Senin, 25 Mei 2020 - 21:03 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membantah menyerukan para ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia untuk berhati-hati dan waspada dengan rapid test Covid-19 atau virus Corona. MUI Pusat memastikan kabar tersebut bohong alias hoaks.
(Baca juga: Ditjen PAS Persilakan Pengacara Siti Fadilah Kirim Surat Keberatan)
"DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kiai, dan ustadz di seluruh Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas dalam keterangannya kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).
DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test Covid-19. Kemudian, DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat, pengumuman, pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI.
"Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun,
halus, sejuk, damai, dan memuat pesan ke-Islaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI," katanya.
Selain itu, narasi kabar hoaks tersebut dianggap berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.
"Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat," ungkapnya.
Dia mengatakan, DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualisnya.
(Baca juga: Ditjen PAS Persilakan Pengacara Siti Fadilah Kirim Surat Keberatan)
"DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kiai, dan ustadz di seluruh Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas dalam keterangannya kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).
DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test Covid-19. Kemudian, DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat, pengumuman, pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI.
"Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun,
halus, sejuk, damai, dan memuat pesan ke-Islaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI," katanya.
Selain itu, narasi kabar hoaks tersebut dianggap berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.
"Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat," ungkapnya.
Dia mengatakan, DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualisnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda