Ditjen PAS Persilakan Pengacara Siti Fadilah Kirim Surat Keberatan

Senin, 25 Mei 2020 - 20:39 WIB
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempersilakan kepada Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari menyampaikan surat keberatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempersilakan Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari menyampaikan surat keberatan.

(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)

Adapun surat keberatan itu terkait Siti Fadilah Supari yang kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)



"Disilakan mas, apabila betul kuasa hukum Ibu Siti Fadilah akan mengajukan surat seperti yang disampaikan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).

Pihaknya akan menelaah keinginan pihak mantan menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. "Nanti tentunya akan ditelaah apa saja yang diinginkan yang bersangkutan," kata Rika.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin pada Selasa 26 Mei besok akan menyampaikan surat keberatan kliennya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Pihak kuasa hukumnya khawatir, Siti Fadilah akan tertular virus Corona atau Covid-19. Sebab, informasi yang diterima pihak Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, 50 orang lebih terjangkit dan positif Covid-19 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More