Ditjen PAS Persilakan Pengacara Siti Fadilah Kirim Surat Keberatan
Senin, 25 Mei 2020 - 20:39 WIB
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempersilakan kepada Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari menyampaikan surat keberatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempersilakan Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari menyampaikan surat keberatan.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Adapun surat keberatan itu terkait Siti Fadilah Supari yang kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
"Disilakan mas, apabila betul kuasa hukum Ibu Siti Fadilah akan mengajukan surat seperti yang disampaikan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Adapun surat keberatan itu terkait Siti Fadilah Supari yang kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. (Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
"Disilakan mas, apabila betul kuasa hukum Ibu Siti Fadilah akan mengajukan surat seperti yang disampaikan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).
Lihat Juga :