Dilaporkan ke Polisi, Andi Arief: Saya Akan Menghadapinya

Rabu, 16 Juni 2021 - 09:24 WIB
Dia mengatakan, laporan terhadap akun Twitter @andiarief_ itu telah diterima polisi dengan nomor register LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya/Tanggal 15 Juni 2021. Terlapornya pemilik akun Twitter tersebut, yang mana sangkaannya Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam laporan tersebut, kata dia, diserahkan pula bukti berupa satu bundel tangkapan layar terkait ancaman yang ia terima serta sebuah USB. Laporan dibuat karena ancaman dimaksud membuat psikis dan itu terganggu, keluarga dan orang tuanya sampai mengkhawatirkannya bila terjadi hal tak diinginkan.

"Mereka juga mengkhawatirkan diri mereka sendiri dan karena ancamannya itu begitu telak ya kemarin itu mau nyari dimana kami tinggal, mau street justice kalau istilah umum itu diartikan sebagai pengadilan jalanan, dimana pengadilan jalanan itu kan asosiasi umumnya itu kekerasan," tuturnya.

Adanya ancaman tersebut membuat aktivitas keluarganya pun terbatasi dan merasa tak nyaman karena merasa khawatir. Melalui akun Twitter miliknya, Dedek Prayudi pun memposting tulisan milik @andiarief_ yang diduga berisi ancaman itu sambil mempertanyakan maksudnya.

Adapun tulisan @andiarief_ dimaksud berbunyi,"Anak satu ini sudah bloon, gak tahu diri. Tunggu aja nanti gua cari kediamannya, kan enggak sulit-sulit amat. Jangan salahin kalau gua memilih street justice."
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More