Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Jaksa Diduga Lakukan Abuse Power
Selasa, 15 Juni 2021 - 23:28 WIB
Nurkholis pun memberikan yurisprudensi kasus pasar modal serupa, yakni pada putusan kasasi Karen Agustiawan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa kerugian karena penurunan nilai saham (impairment) bukanlah kerugian nyata. "MA memandang bahwa sifat dari kerugian ini bersifat temporer, yang dipengaruhi oleh fluktuatifnya nilai saham,” paparnya.
Karena itu, kerugian ini dianggap sebagai kerugian yang tidak riil atau (unrealized loss). Sehingga setiap penurunan saham-saham perusahaan yang dibeli oleh perusahaan BUMN berkonsekuensi pada lahirnya perbuatan pidana. “Tentu para manager investasi akan berpikir seribu kali untuk bersedia mengelola investasi perusahaan BUMN di pasar modal Indonesia," ujarnya.
Senada Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai jaksa untuk taat pada UU dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset Terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP. “Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," ujarnya.
Ia melihat bila lelang dipaksakan, konsekuensinya akan dilakukan dan bila putusan ini inkrah. “Maka jaksa tidak punya pilihan lain selain harus kembalikan seluruh barang dan uang yang disita," tegasnya. Baca juga: Kejagung Lelang 16 Mobil Mewah Sitaan Kasus Asabri, Ada Rolls Royce Hingga Ferarri
Ia menambahkan, jika penegakan hukumnya serampangan, maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana. “Jangan sampai para penegak Hukum yang telah melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini," tutupnya.
Karena itu, kerugian ini dianggap sebagai kerugian yang tidak riil atau (unrealized loss). Sehingga setiap penurunan saham-saham perusahaan yang dibeli oleh perusahaan BUMN berkonsekuensi pada lahirnya perbuatan pidana. “Tentu para manager investasi akan berpikir seribu kali untuk bersedia mengelola investasi perusahaan BUMN di pasar modal Indonesia," ujarnya.
Senada Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai jaksa untuk taat pada UU dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset Terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP. “Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," ujarnya.
Ia melihat bila lelang dipaksakan, konsekuensinya akan dilakukan dan bila putusan ini inkrah. “Maka jaksa tidak punya pilihan lain selain harus kembalikan seluruh barang dan uang yang disita," tegasnya. Baca juga: Kejagung Lelang 16 Mobil Mewah Sitaan Kasus Asabri, Ada Rolls Royce Hingga Ferarri
Ia menambahkan, jika penegakan hukumnya serampangan, maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana. “Jangan sampai para penegak Hukum yang telah melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :