Soal Kewenangan terkait TWK, Bivitri: Presiden Punya Langkah Terakhir Kepres

Senin, 14 Juni 2021 - 17:27 WIB
Baca juga: Belum Pakai Jalur Hukum, Komnas HAM Masih Yakin Itikad Baik Pimpinan KPK

Lebih lanjut menurutnya, KPK yang saat ini berada pada rumpun eksekutif menempatkan lembaga tersebut berada pada naungan presiden. Oleh sebabnya, lembaga pemerintahan harus tunduk pada Presiden.

"Saya kira yang utamanya harus dilakukan bawahannya harus nurut sama dia,jadi biasanya kalau produk hukum sepeti Kepres itu upaya terakhirlah, tapikan dia ibaratnya sebagai kepala pemerintahan ya diturutin dululah." pungkasnya

Sebelumnya KPK telah menonaktifkan ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Adapun keputusan itu dikeluarkan lewat Surat Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!