Soal Kewenangan terkait TWK, Bivitri: Presiden Punya Langkah Terakhir Kepres

Senin, 14 Juni 2021 - 17:27 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan presiden masih bisa menerbitkan keprres untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan. Foto: MNC/Jonathan
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan presiden mempunyai kapasitas untuk memerintahkan pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) 652 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK.

"Memerintahkan untuk mencabut, saya kira itu dulukan karena dia kepala pemerintahan, di Undang-Undang ASN dan PP Managemen ASN juga itu jelas sekali ada pasalnya." kata Bivitri, Senin (14/06/2021)

Bivintri bahkan menegaskan bahwa Presiden bisa saja mengambil langkah terakhir. Adapun langkah terakhir yang dimaksud yaitu mengeluarkan instrumen produk hukum Keputusan Presiden (Kepres)

"Tapi kalaupun tidak, bisa saja dia menggunakan instrumen hukum yang dikeluarkan sendiri, misalnya Kepres, itu bisa saja karena dasar hukumnya jelas." tegasnya





Lebih lanjut menurutnya, KPK yang saat ini berada pada rumpun eksekutif menempatkan lembaga tersebut berada pada naungan presiden. Oleh sebabnya, lembaga pemerintahan harus tunduk pada Presiden.

"Saya kira yang utamanya harus dilakukan bawahannya harus nurut sama dia,jadi biasanya kalau produk hukum sepeti Kepres itu upaya terakhirlah, tapikan dia ibaratnya sebagai kepala pemerintahan ya diturutin dululah." pungkasnya

Sebelumnya KPK telah menonaktifkan ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Adapun keputusan itu dikeluarkan lewat Surat Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More