Belum Pakai Jalur Hukum, Komnas HAM Masih Yakin Itikad Baik Pimpinan KPK
Senin, 14 Juni 2021 - 15:18 WIB
JAKARTA - Koalisi Guru Besar se-Indonesia mendorong Komnas HAM untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini dimaksudkan menyikapi pimpinan KPK yang menolak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan.
Menyikapi dorongan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengakui jalur hukum terbuka untuk digunakan. Terlebih, hal ini telah dijamin pula oleh Undang-Undang.
"Secara hukum dan kewenangan di UU 39 udah diatur istilah soal panggilan paksa memang prosedurnya harus melibatkan Pengadilan Negeri." kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam Senin (14/06/2021)
Kendati demikian, Anam menegaskan masih menunggu inisiatif pimpinan KPK untuk memenuhi panggilan lembaganya. Lebih khusus, Anam menilai KPK masih berniat baik untuk datang.
"Apakah kita akan menggunakan kewenangan itu atau tidak? sampai sekarang kami menganggap kolega-kolega kami di KPK berniat baik untuk datang ke Komnas HAM." lanjutnya
Untuk diketahui Kewenangan Pemanggilan Paksa Komnas HAM terdapat di Pasal 95 ayat Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut berbunyi, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya Komnas HAM juga telah mengagendakan panggilan kedua kepada pimpinan KPK. Adapun pangilan tersebut diagendakan pada hari Selasa (15/06/2021).
Anam mengatakan panggilan tersebut terkait dengan pengumpulan informasi yang lebih komprehensif terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berimbas dinonaktifkannya 75 pegawai KPK.
Menyikapi dorongan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengakui jalur hukum terbuka untuk digunakan. Terlebih, hal ini telah dijamin pula oleh Undang-Undang.
"Secara hukum dan kewenangan di UU 39 udah diatur istilah soal panggilan paksa memang prosedurnya harus melibatkan Pengadilan Negeri." kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam Senin (14/06/2021)
Baca Juga
Kendati demikian, Anam menegaskan masih menunggu inisiatif pimpinan KPK untuk memenuhi panggilan lembaganya. Lebih khusus, Anam menilai KPK masih berniat baik untuk datang.
"Apakah kita akan menggunakan kewenangan itu atau tidak? sampai sekarang kami menganggap kolega-kolega kami di KPK berniat baik untuk datang ke Komnas HAM." lanjutnya
Untuk diketahui Kewenangan Pemanggilan Paksa Komnas HAM terdapat di Pasal 95 ayat Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut berbunyi, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya Komnas HAM juga telah mengagendakan panggilan kedua kepada pimpinan KPK. Adapun pangilan tersebut diagendakan pada hari Selasa (15/06/2021).
Anam mengatakan panggilan tersebut terkait dengan pengumpulan informasi yang lebih komprehensif terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berimbas dinonaktifkannya 75 pegawai KPK.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda