Hadapi Pimpinan KPK, Koalisi Guru Besar Dorong Komnas HAM Tempuh Jalur Hukum
Senin, 14 Juni 2021 - 15:04 WIB
loading...
Koalisi guru besar universitas se-Indonesia mendorong Komnas HAM untuk menempuh jalur hukum terkait mangkirnya pimpinan KPK. Foto: MNC/Jonathan
A
A
A
JAKARTA - Koalisi guru besar universitas se-Indonesia mendorong Komnas HAM untuk menempuh jalur hukum terkait mangkirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi Prof Susi dari UNPAD memberikan dorongan kepada Komnas HAM, kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui Pengadilan yang bisa dilakukan." kata pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Senin (14/06/2021)
Baca juga: Dipanggil Lagi oleh Komnas HAM, Pimpinan KPK Kukuh Tak Bakal Datang
Koalisi guru besar juga menegaskan pandangan mereka terkait kewenangan Komnas HAM. Adapun hal ini terkait adanya sejumlah pihak yang mengatakan Komnas HAM tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa agenda tersebut.
"Yang jelas mereka semua merasa ini memang ranah nya Komnas HAM, karena yang dibicarakan dua hal jadi bukan hanya pertanyaan loh yang soal HAM saja, tapi juga perlakuan yang layak dan sesuai HAM pada setiap warga negara." lanjutnya
"Tadi Prof Susi dari UNPAD memberikan dorongan kepada Komnas HAM, kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui Pengadilan yang bisa dilakukan." kata pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Senin (14/06/2021)
Baca juga: Dipanggil Lagi oleh Komnas HAM, Pimpinan KPK Kukuh Tak Bakal Datang
Koalisi guru besar juga menegaskan pandangan mereka terkait kewenangan Komnas HAM. Adapun hal ini terkait adanya sejumlah pihak yang mengatakan Komnas HAM tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa agenda tersebut.
"Yang jelas mereka semua merasa ini memang ranah nya Komnas HAM, karena yang dibicarakan dua hal jadi bukan hanya pertanyaan loh yang soal HAM saja, tapi juga perlakuan yang layak dan sesuai HAM pada setiap warga negara." lanjutnya
Lihat Juga :