Hadapi Pimpinan KPK, Koalisi Guru Besar Dorong Komnas HAM Tempuh Jalur Hukum
Senin, 14 Juni 2021 - 15:04 WIB
JAKARTA - Koalisi guru besar universitas se-Indonesia mendorong Komnas HAM untuk menempuh jalur hukum terkait mangkirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi Prof Susi dari UNPAD memberikan dorongan kepada Komnas HAM, kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui Pengadilan yang bisa dilakukan." kata pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Senin (14/06/2021)
Koalisi guru besar juga menegaskan pandangan mereka terkait kewenangan Komnas HAM. Adapun hal ini terkait adanya sejumlah pihak yang mengatakan Komnas HAM tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa agenda tersebut.
"Yang jelas mereka semua merasa ini memang ranah nya Komnas HAM, karena yang dibicarakan dua hal jadi bukan hanya pertanyaan loh yang soal HAM saja, tapi juga perlakuan yang layak dan sesuai HAM pada setiap warga negara." lanjutnya
Sebelumnya acara ini diikuti oleh sedikitnya 10 guru besar dari berbagai universitas se-Indonesia dalam berbagai bidang penguasaan keilmuaan. Mereka semua menjalankan dialog secara luring dan daring.
Adapun mereka yang hadir yang hadir secara online yakni Prof Azyumardi Azra, Prof Supriadi Rustad, Prof Sigit Riyanto, Prof. Dr. Marwan Mas, Prof Atip Latipulhayat, Susi Dwi Harijanti, Prof Aminuddin Mane Kandari, Prof. Sukron Kamil, Prof Ruswiati Suryasaputra, Tri Marhaeni Pudji Astuti, dan Prof Teguh Supriyanto. Sementara mereka yang hadir secara offline yaitu Bivitri Susanti dan Saor Siagian.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Tadi Prof Susi dari UNPAD memberikan dorongan kepada Komnas HAM, kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui Pengadilan yang bisa dilakukan." kata pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Senin (14/06/2021)
Koalisi guru besar juga menegaskan pandangan mereka terkait kewenangan Komnas HAM. Adapun hal ini terkait adanya sejumlah pihak yang mengatakan Komnas HAM tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa agenda tersebut.
"Yang jelas mereka semua merasa ini memang ranah nya Komnas HAM, karena yang dibicarakan dua hal jadi bukan hanya pertanyaan loh yang soal HAM saja, tapi juga perlakuan yang layak dan sesuai HAM pada setiap warga negara." lanjutnya
Sebelumnya acara ini diikuti oleh sedikitnya 10 guru besar dari berbagai universitas se-Indonesia dalam berbagai bidang penguasaan keilmuaan. Mereka semua menjalankan dialog secara luring dan daring.
Adapun mereka yang hadir yang hadir secara online yakni Prof Azyumardi Azra, Prof Supriadi Rustad, Prof Sigit Riyanto, Prof. Dr. Marwan Mas, Prof Atip Latipulhayat, Susi Dwi Harijanti, Prof Aminuddin Mane Kandari, Prof. Sukron Kamil, Prof Ruswiati Suryasaputra, Tri Marhaeni Pudji Astuti, dan Prof Teguh Supriyanto. Sementara mereka yang hadir secara offline yaitu Bivitri Susanti dan Saor Siagian.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(muh)
tulis komentar anda