Dipanggil Lagi oleh Komnas HAM, Pimpinan KPK Kukuh Tak Bakal Datang
loading...

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan kemungkinan besar pimpinan KPK tetap tidak akan menghadiri panggilan kedua Komnas HAM. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghadiri panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) untuk menjelaskan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap para pegawainya.
KPK menyatakan menghormati panggilan kedua Komnas HAM tersebut. Namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kemungkinan besar para pimpinan KPK belum ingin memenuhi panggilan tersebut. Mereka menunggu surat balasan dari Komnas HAM untuk menjelaskan pelanggaran apa dalam pelaksanaan TWK.
"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya, kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Punya Dasar Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI Uji UU HAM
Sekadar informasi, Firli Bahuri Cs mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa, 8 Juni 2021. Adapun, pemanggilan Komnas HAM itu berkaitan dengan tindaklanjut aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Pimpinan KPK tidak hadir dan beralasan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM.
Surat yang dilayangkan ke Komnas HAM itu, mempertanyakan dasar pemanggilan pimpinan KPK atas polemik TWK. Pimpinan KPK meminta agar Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawainya menjadi ASN.
Sebab, menurut para pimpinan KPK, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini bahwa peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
KPK menyatakan menghormati panggilan kedua Komnas HAM tersebut. Namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kemungkinan besar para pimpinan KPK belum ingin memenuhi panggilan tersebut. Mereka menunggu surat balasan dari Komnas HAM untuk menjelaskan pelanggaran apa dalam pelaksanaan TWK.
"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya, kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Punya Dasar Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI Uji UU HAM
Sekadar informasi, Firli Bahuri Cs mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa, 8 Juni 2021. Adapun, pemanggilan Komnas HAM itu berkaitan dengan tindaklanjut aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Pimpinan KPK tidak hadir dan beralasan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM.
Surat yang dilayangkan ke Komnas HAM itu, mempertanyakan dasar pemanggilan pimpinan KPK atas polemik TWK. Pimpinan KPK meminta agar Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawainya menjadi ASN.
Sebab, menurut para pimpinan KPK, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini bahwa peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Lihat Juga :