Dipanggil Lagi oleh Komnas HAM, Pimpinan KPK Kukuh Tak Bakal Datang

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:40 WIB
loading...
Dipanggil Lagi oleh Komnas HAM, Pimpinan KPK Kukuh Tak Bakal Datang
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan kemungkinan besar pimpinan KPK tetap tidak akan menghadiri panggilan kedua Komnas HAM. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghadiri panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) untuk menjelaskan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap para pegawainya.

KPK menyatakan menghormati panggilan kedua Komnas HAM tersebut. Namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kemungkinan besar para pimpinan KPK belum ingin memenuhi panggilan tersebut. Mereka menunggu surat balasan dari Komnas HAM untuk menjelaskan pelanggaran apa dalam pelaksanaan TWK.

"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya, kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).



Sekadar informasi, Firli Bahuri Cs mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa, 8 Juni 2021. Adapun, pemanggilan Komnas HAM itu berkaitan dengan tindaklanjut aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Pimpinan KPK tidak hadir dan beralasan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM.

Surat yang dilayangkan ke Komnas HAM itu, mempertanyakan dasar pemanggilan pimpinan KPK atas polemik TWK. Pimpinan KPK meminta agar Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawainya menjadi ASN.

Sebab, menurut para pimpinan KPK, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini bahwa peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Hingga saat ini, KPK mengaku belum menerima surat penjelasan dari Komnas HAM tersebut. Oleh karenanya, KPK meminta agar Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu pelanggaran hak asasi apa yang ada dalam alih status pegawainya menjadi ASN.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," pungkasnya.



Sekadar informasi, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik dari berbagai pihak. Sebab, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen tersebut. Padahal, 75 pegawai itu dinilai berintegritas selama bekerja di KPK.

Setelah muncul sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK bersama BKN, Kemenpan RB, dan Kemenkumham, menggelar rapat koordinasi. Hasil rapat memutuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus akan diberhentikan. Sedangkan 24 lainnya bakal dibina kembali untuk bisa bergabung dengan KPK
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)