Mahfud MD Anggap Perdebatan Puluhan Tahun RUU KUHP Berlebihan

Senin, 14 Juni 2021 - 13:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, bahwa banyaknya perdebatan yang membuat dari RUU KUHP belum juga disahkan menjadi undang-undang hingga saat ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut banyaknya perdebatan yang membuat RUU KUHP belum diuga disahkan menjadi undang-undang hingga saat ini. Menurut Mahfud perdebatan yang terjadi puluhan tahun itu pun dianggap berlebihan.

Baca juga: RKUHP Didesak Dibahas Secara Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah



"Dibicarakan pelan-pelan tapi kalau pelan-pelan lebih dari 60 tahun menurut saya atau lebih dari 50 tahun menurut saya berbicara sebuah hukum itu terlalu berlebihan," ujar Mahfud dalam sambutannya di diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Ahli Hukum: Pasal Penghinaan Simbol Kenegaraan Harus Dipertahankan dalam RKUHP

Oleh karena itu, Mahfud menyebut perlu adanya resultante secara demokratis oleh para stakeholder terkait untuk dapat segera mensahkan RUU KUHP itu. Meski dirinya yakin, jika sudah disahkan nantinya akan ada pelaporan ke Mahkamah Kontitusi untuk legislatif review.

"Mari sekarang kita resultante terbaru toh sudah ada instrumen hukum kalau ada wah ini inkonstitusional nanti ada MK lagi ada legislatif review lagi tidak mungkin kita menutup terhadap kemungkinan legislatif review meskipun kita bermimpi ini berlaku selamanya dan seterusnya tidak bisa diubah tidak mungkin," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!