Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat dan Barang Diminta Kembali Jaksa
Minggu, 13 Juni 2021 - 23:30 WIB
Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.
"Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," katanya.
JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab. "Jika nantinya pengadilan memutuskan 'mengembalikan' aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual," tambahnya.
Si pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut. "JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya.
"Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," katanya.
JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab. "Jika nantinya pengadilan memutuskan 'mengembalikan' aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual," tambahnya.
Si pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut. "JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya.
(kri)
tulis komentar anda