Gerindra: PPN terhadap Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Bebani Rakyat

Minggu, 13 Juni 2021 - 16:08 WIB
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai penerapan PPN terhadap sembako, pendidikan, dan kesehatan justru membebani rakyat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan. Rencana pengenaan pajak itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengaku memahami bahwa saat ini beban keuangan negara semakin berat di tengah pandemi COVID-19. Penerimaan negara mengalami defisit, termasuk pajak pun tidak bisa mencapai target yang ditetapkan.

Namun, menurut Ahmad Muzani, sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk mengenakan pajak terhadap barang-barang kebutuhan pokok rakyat. Termasuk rencana penerapan pajak terhadap jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan beberapa sembako. Sebab, hal itu justru semakin membuat rakyat susah.

Baca juga: Muhammadiyah Tegas Menolak PPN Pendidikan





"Kami sangat mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit," kata Ahmad Muzani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

"Tapi kalau jalan keluarmya adalah memajaki barang-barang kebutuhan pokok rakyat dan kegiatan-kegiatan riil masyarakat, seperti beras, gula, garam, ikan, daging, sayur mayur dan juga pelayanan kesehatan dan pendidikan itu, justru semakin membebani rakyat. Sehingga upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Ahmad Muzani.

Karena itu, Ahmad Muzani menyarankan agar pemerintah sebaiknya menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat. Misalnya, kata dia, menerapkan objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.

Baca juga: Tolak Kenaikan PPN Sembako, Buruh: Ini Sifat Penjajah!
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :