JPU dan Bareskrim Rekonstruksi Ulang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:56 WIB
Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Kasus Unlawful Killing KM 50 Karawang
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Kasus Unlawful Killing KM 50 Karawang
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(abd)
Lihat Juga :