Hentikan Polemik TWK Pegawai KPK, Selesaikan Lewat Jalur Hukum

Jum'at, 11 Juni 2021 - 14:05 WIB
Dia berpendapat bahwa dalam setiap pengaduan ke Komnas HAM diperlukan mekanisme penyaringan masalah dan prioritas yang memang benar-benar memiliki aspek pelanggaran HAM.

Dengan demikian, lanjut dia, Komnas HAM tidak bisa dengan mudah digunakan sebagai alat siapapun dengan kepentingan apa pun. "Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights)," tuturnya.

Dalam persoalan alih status menjadi ASN di manapun, kata dia, sangat wajar jika pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU. Karena, lanjut dia, untuk menjadi calon pegawai negeri pun memerlukan syarat-syarat tertentu, termasuk melalui sejumlah test antara lain tentang kebangsaan.

"Menjadi ironi ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK, namun ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus (kurang dari 5,4%) yang menuntut diistimewakan," tuturnya.

Dalam konteks seleksi ASN, sambung dia, bisa saja pelanggaran terjadi. Misalnya seseorang tidak diluluskan karena dicurangi atau diskriminasi atau karena tidak dipenuhi hak-haknya ketika diberhentikan dari pekerjaannya. "Tapi tentu harus dibuktikan dengan data yang valid," katanya.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More