Kronologi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Unhan untuk Megawati
Kamis, 10 Juni 2021 - 01:09 WIB
Apa saja alasannya? Dibeberkan Rokhmin, pertama, Megawati dianggap memiliki dan menguasai 'tacit knowledge' tentang Ilmu Pertahanan, khususnya bidang kepemimpinan strategis. Para guru besar itu menilai kualitas itu sudah diaplikasikan dalam berbagai peran publik. Yakni saat Megawati menjabat tiga periode anggota DPR dari 1984-1999. Lalu saat menjabat wakil presiden dari 1999 hingga 2001, dan saat menjadi presiden dari 2001 hingga 2004.
"Plus saat menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan sejak 1999 hingga saat ini. Tacit knowledge ini bila diajarkan dan dibukukan bisa menjadi 'explicit or empirical knowledge' yang sangat berguna bagi peradaban manusia. Begitu pemikiran para guru besar," kata Rokhmin.
Alasan kedua, pemegang gelar Profesor Kehormatan dari Mokpo National University Korea Selatan itu mengatakan, Megawati dinilai telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai Profesor Kehormatan di Unhan.
Baca juga: Megawati Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Warganet Sorot Negatif Karya Ilmiahnya
Menurutnya, semua sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi. Sejalan juga dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Alasan ketiga, penganugerahan Profesor Kehormatan ini diharapkan menjadi contoh teladan alias 'a role model'. Para guru besar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.
"Plus saat menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan sejak 1999 hingga saat ini. Tacit knowledge ini bila diajarkan dan dibukukan bisa menjadi 'explicit or empirical knowledge' yang sangat berguna bagi peradaban manusia. Begitu pemikiran para guru besar," kata Rokhmin.
Alasan kedua, pemegang gelar Profesor Kehormatan dari Mokpo National University Korea Selatan itu mengatakan, Megawati dinilai telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai Profesor Kehormatan di Unhan.
Baca juga: Megawati Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Warganet Sorot Negatif Karya Ilmiahnya
Menurutnya, semua sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi. Sejalan juga dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Alasan ketiga, penganugerahan Profesor Kehormatan ini diharapkan menjadi contoh teladan alias 'a role model'. Para guru besar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.
Lihat Juga :