Tidak Penuhi Kriteria, PSBB 3 Daerah Ini Ditolak Menkes

Senin, 13 April 2020 - 13:33 WIB
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pun mengimbau sejumlah daerah tersebut harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai imbauan pemerintah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!