Tidak Penuhi Kriteria, PSBB 3 Daerah Ini Ditolak Menkes
Senin, 13 April 2020 - 13:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah daerah di Indonesia. Ada tiga daerah yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
PSBB yang ditolak adalah, pertama, Kota Sorong, Papua Barat. Surat penolakan sudah dikirimkan Menkes ke pemerintah daerah setempat pada Minggu 12 April 2020. Kedua, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, surat penolakan ditandatangani pada 12 April 2020. Ketiga, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, surat penolakan dikirimkan Menkes ke Bupati Rote Ndao pada 11 April 2020.
Penolakan PSBB di sejumlah daerah tersebut dilakukan setelah ada kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis. "Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong," kata Menkes Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDO, Senin (13/4/2020).
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pun mengimbau sejumlah daerah tersebut harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai imbauan pemerintah.
PSBB yang ditolak adalah, pertama, Kota Sorong, Papua Barat. Surat penolakan sudah dikirimkan Menkes ke pemerintah daerah setempat pada Minggu 12 April 2020. Kedua, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, surat penolakan ditandatangani pada 12 April 2020. Ketiga, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, surat penolakan dikirimkan Menkes ke Bupati Rote Ndao pada 11 April 2020.
Penolakan PSBB di sejumlah daerah tersebut dilakukan setelah ada kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis. "Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong," kata Menkes Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDO, Senin (13/4/2020).
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pun mengimbau sejumlah daerah tersebut harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai imbauan pemerintah.
(zik)
tulis komentar anda