Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:10 WIB
Menurut dia, apa yang dilaksanakan Pimpinan KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Semestinya, sambung dia, Komnas HAM bekerja secara obyektif, bukan mengikuti opini-opini.Baca juga: Polemik TWK, Pimpinan KPK Minta Kejelasan Materi Pemeriksaan oleh Komnas HAM

Gerak Indonesia mendesak Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM seperti pembantaian warga di Poso, Papua dan lain-lain. Kemudian, Komnas HAM didesak untuk tidak mudah terpengaruh opini 75 TWK tidak Lulus.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!