Sidang Bansos COVID-19, Pengusaha Ini Ngaku Diminta Rp3 M untuk Bayar Hotma Sitompul

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:53 WIB
Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar oleh KPA proyek pengadaan Bansos COVID-19 di Kemensos, Adi Wahyono. Foto/MPI/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan Bansos COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono. Uang itu, kata Erwin, diminta untuk membayar seorang Pengacara, Hotma Sitompul.

Demikian diungkapkan Go Erwin saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 untuk terdakwa dua mantan Pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Go Erwin merupakan pengusaha yang ikut dalam proyek pengadaan Bansos COVID-19. Baca juga: Kode '1 Meter' dan '90 Centimeter' Mencuat di Sidang Korupsi Bansos COVID-19



"Diminta tolong oleh Pak Adi (Wahyono). Saya juga belum pernah ketemu orangnya. Tapi namanya, katanya, Pengacara Pak Hotma. Perintah Pak Adi untuk bayar pengacara," ujar Erwin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Erwin mengaku tidak mengetahui secara pasti berkaitan dengan apa pembayaran Rp3 miliar untuk Hotma Sitompul tersebut. Namun ia memastikan bahwa uang itu telah diserahkan kepada Hotma Sitompul melalui anak buahnya bernama Ihsan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!