TWK KPK Sesuai UU, Pakar: Jauh dari Pelanggaran HAM

Selasa, 08 Juni 2021 - 18:56 WIB
Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai UU. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polemik mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memanggil pimpinan KPK terkait TWK dalam rangka alih status menjadi ASN . Pemanggilan dilakukan usai adanya laporan dari pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai UU. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.

"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Emrus menjelaskan, materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya. Dia menyampaikan, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan," ujarnya.



Dia menuturkan, pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas. Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes yang serupa.

"Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, tetapi hanya sekedar tanda pembedaan," terangnya.

Lebih jauh, Emrus menambahkan materi TWK tersebut diberikan kepada semua peserta. Sehingga, tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan.

"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainyapun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," tuturnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More