Muncul Usulan Pidana UU ITE Dikembalikan ke KUHP

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:55 WIB
Hal tersebut sangat penting dilakukan agar masyarakat tidak dengan mudahnya dapat melaporkan dengan tujuan memenjarakan seseorang dan pada akhirnya memberangus kebebasan berekspresi di ruang digital.

Salah satu rekomendasi studi TII tersebut adalah agar DPR bersama Presiden merevisi UU ITE demi melindungi kebebasan berekspresi warga negara dengan mengembalikan beberapa sanksi pidana yang terdapat dalam UU ITE yang harus dikembalikan ke KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Begitu juga ketentuan hukum acara khusus sebagaimana dalam Pasal 43 UU ITE. Menurut dia, norma itu cukup diatur dalam KUHAP dengan memberi ruang kepada polisi untuk melakukan penyidikan di dunia maya. Hal ini agar polisi dibatasi oleh ketentuan yang terdapat dalam KUHAP.

"Langkah tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan tujuan pembentukan UU ITE dalam memberikan perlindungan data dan informasi serta transaksi masyarakat di ruang digital."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!