Siaran TV Analog Dipadamkan Kominfo 17 Agustus, Pengamat: Warga Miskin Jangan Dibebani!

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:13 WIB
Sebagai informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya, yaitu:

Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;

Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;

Ketiga, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang, Provinsi Banten;

Keempat, Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;

Kelima, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More