Siaran TV Analog Dipadamkan Kominfo 17 Agustus, Pengamat: Warga Miskin Jangan Dibebani!
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:13 WIB
Sebagai informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya, yaitu:
Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;
Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;
Ketiga, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang, Provinsi Banten;
Keempat, Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
Kelima, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;
Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;
Ketiga, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang, Provinsi Banten;
Keempat, Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
Kelima, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
(poe)
tulis komentar anda