5 Dasar Pertimbangan Pembatalan Haji 1442 H/2021 M
Senin, 07 Juni 2021 - 17:09 WIB
Baca juga: Rasulullah Pernah Menunda Haji 4 Tahun Berturut, Berikut Kisahnya
"Sehingga, persiapan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020, belum dapat difinalisasi. Sebab, belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. Pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pembatasan dalam pelaksanaan ibadah," kutip dalam akun @Kemenag_RI, Senin (07/06/2021).
Kelima, berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, di mana banyaknya pembatasan antara lain: larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam, pembatasan salat jamaah, baik di Masjidil Haram & Masjid Nabawi, pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jamaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain.
Namun tidak perlu khawatir, Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan calon jamaah haji yang batal berangkat di tahun ini pada ibadah haji 1443 H/2022 M. "Jamaah haji baik reguler atau pun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442 H/2021 M akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443 H/2022 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021.
"Sehingga, persiapan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020, belum dapat difinalisasi. Sebab, belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. Pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pembatasan dalam pelaksanaan ibadah," kutip dalam akun @Kemenag_RI, Senin (07/06/2021).
Kelima, berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, di mana banyaknya pembatasan antara lain: larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam, pembatasan salat jamaah, baik di Masjidil Haram & Masjid Nabawi, pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jamaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain.
Namun tidak perlu khawatir, Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan calon jamaah haji yang batal berangkat di tahun ini pada ibadah haji 1443 H/2022 M. "Jamaah haji baik reguler atau pun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442 H/2021 M akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443 H/2022 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda