5 Dasar Pertimbangan Pembatalan Haji 1442 H/2021 M
Senin, 07 Juni 2021 - 17:09 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis infografis mengenai alasan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442 H/2021 M. Hal ini bertujuan guna memberikan informasi secara luas bahwa pembatalan ini telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Pertama, mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji di tengah pandemi yang masih melanda dunia, terlebih adanya varian baru COVID-19. Dalam infografis tersebut menunjukkan tabel data kasus harian dari 11 negara yang masih ditangguhkan izin masuknya ke Arab Saudi.
Terlihat tiga negara yang memiliki jumlah harian terbesar per 1 Juni 2021 yaitu India sebesar 132.788 kasus, Iran 10.687 kasus, dan Turki 7.112 kasus. Sementara Indonesia memiliki jumlah harian sebesar 4.824 kasus/hari.
Baca juga: Breaking News, Haji 2021 Resmi Batal
Lalu jika dilihat kasus harian di kawasan Asia Tenggara, Malaysia memegang kasus tertinggi sebanyak 7.105 per hari. Kemudian disusul oleh Filipina 5.166 kasus, dan Thailand 2.230 kasus.
Kedua, agama Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) merupakan kewajiban yang harus diutamakan.
Ketiga, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.
Keempat, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian kuota sampai hari diumumkannya pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H/3 Juni 2021 M). Pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Pertama, mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji di tengah pandemi yang masih melanda dunia, terlebih adanya varian baru COVID-19. Dalam infografis tersebut menunjukkan tabel data kasus harian dari 11 negara yang masih ditangguhkan izin masuknya ke Arab Saudi.
Terlihat tiga negara yang memiliki jumlah harian terbesar per 1 Juni 2021 yaitu India sebesar 132.788 kasus, Iran 10.687 kasus, dan Turki 7.112 kasus. Sementara Indonesia memiliki jumlah harian sebesar 4.824 kasus/hari.
Baca juga: Breaking News, Haji 2021 Resmi Batal
Lalu jika dilihat kasus harian di kawasan Asia Tenggara, Malaysia memegang kasus tertinggi sebanyak 7.105 per hari. Kemudian disusul oleh Filipina 5.166 kasus, dan Thailand 2.230 kasus.
Kedua, agama Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) merupakan kewajiban yang harus diutamakan.
Ketiga, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.
Keempat, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian kuota sampai hari diumumkannya pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H/3 Juni 2021 M). Pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
tulis komentar anda