5 Dasar Pertimbangan Pembatalan Haji 1442 H/2021 M

Senin, 07 Juni 2021 - 17:09 WIB
loading...
5 Dasar Pertimbangan...
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah Pandemi COVID-19 di Masjidilharam, Mekkah, Arab Saudi. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis infografis mengenai alasan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442 H/2021 M. Hal ini bertujuan guna memberikan informasi secara luas bahwa pembatalan ini telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji di tengah pandemi yang masih melanda dunia, terlebih adanya varian baru COVID-19. Dalam infografis tersebut menunjukkan tabel data kasus harian dari 11 negara yang masih ditangguhkan izin masuknya ke Arab Saudi.

Terlihat tiga negara yang memiliki jumlah harian terbesar per 1 Juni 2021 yaitu India sebesar 132.788 kasus, Iran 10.687 kasus, dan Turki 7.112 kasus. Sementara Indonesia memiliki jumlah harian sebesar 4.824 kasus/hari.

Baca juga: Breaking News, Haji 2021 Resmi Batal

Lalu jika dilihat kasus harian di kawasan Asia Tenggara, Malaysia memegang kasus tertinggi sebanyak 7.105 per hari. Kemudian disusul oleh Filipina 5.166 kasus, dan Thailand 2.230 kasus.

Kedua, agama Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) merupakan kewajiban yang harus diutamakan.

Ketiga, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.

Keempat, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian kuota sampai hari diumumkannya pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H/3 Juni 2021 M). Pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Baca juga: Rasulullah Pernah Menunda Haji 4 Tahun Berturut, Berikut Kisahnya

"Sehingga, persiapan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020, belum dapat difinalisasi. Sebab, belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. Pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pembatasan dalam pelaksanaan ibadah," kutip dalam akun @Kemenag_RI, Senin (07/06/2021).

Kelima, berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, di mana banyaknya pembatasan antara lain: larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam, pembatasan salat jamaah, baik di Masjidil Haram & Masjid Nabawi, pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jamaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain.

Namun tidak perlu khawatir, Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan calon jamaah haji yang batal berangkat di tahun ini pada ibadah haji 1443 H/2022 M. "Jamaah haji baik reguler atau pun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442 H/2021 M akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443 H/2022 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)