Diduga Ngemplang Utang Bank, PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat
Senin, 07 Juni 2021 - 16:17 WIB
PT Primadaya Sakti merupakan developer properti Villa Eureka di Bali di bawah manajemen dan kepemilikan mayoritas Handoyo Makmur.
Zainudin memaparkan, untuk proyek Villa Eureka tersebut, PT Primadaya Sakti mendapatkan fasilitas kredit dari MNC Bank pada Mei 2017 dengan plafon Rp100 miliar dengan peruntukan take over atas fasilitas kredit semula di Bank BTN dan kelanjutan penyelesaian proyek villa.
Jaminan yang diberikan Primadaya Sakti adalah berupa aset properti Villa Eureka dan ditambah dengan personal guarantee dari Handoyo Makmur, corporate guarantee dari PT Gading Surya Pratama (perusahaan afiliasi) dan tagihan dari penjualan unit villa.
Baca juga: Saham MNC Bank Ikut Dorong Kenaikan IHSG ke Level 5.865
Lihat Juga :