Diduga Ngemplang Utang Bank, PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat

Senin, 07 Juni 2021 - 16:17 WIB
MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. Langkah hukum itu dilakukan, baik secara pidana dan/atau perdata.

Chief Special Asset Management Officer MNC Bank Zainudin Samaludin mengatakan upaya ini sebagai tindak lanjut penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti dan komitmen MNC Bank untuk menjaga kualitas kredit perseroan.



"Dengan melakukan berbagai langkah, termasuk upaya hukum untuk penyelesaian kredit bermasalah," ujar

Zainudin di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Saat IHSG Menguat Tipis 3 Poin, Saham MNC Bank Tembus Level Rp200
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!