Mahfud Ungkap Jokowi Ingin Keluarkan Perppu KPK tapi Ditentang DPR dan Parpol
Senin, 07 Juni 2021 - 14:13 WIB
Mahfud ketika itu menerangkan, pemerintah tak perlu menunggu kegentingan yang memaksa agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK. Menurut dia, penerbitan Perppu merupakan penilaian subjektif dari kepala negara.
"Itu hak subjektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan itu bisa. Dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan," kata Mahfud pada 26 September 2019.
(abd)
Lihat Juga :