Profil Mochtar Kusumaatmadja, Menteri di Era Soeharto yang Meninggal Dunia
Minggu, 06 Juni 2021 - 12:50 WIB
Pada 1958-1961, dia mewakili Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970.
Mochtar memang seorang ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh gelar S1 dari FHUI, ia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran (lulus 1962).
Kemantapan intelektualnya bermula sejak menjadi mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad Bandung. Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani mengkritik pemerintah, antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno. Akibatnya, dia pernah dipecat dari jabatan Guru Besar Unpad. Pemecatan itu dilakukan Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang (1962).
Namun pemecatan dan ketidaksenangan Bung karno itu tidak membuatnya kehilangan jati diri. Kesempatan itu digunakan menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship pada 1964-1966. Malah kemudian kariernya semakin moncer setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke Soeharto.
Di pemerintahan Orde baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV, 29 Maret 1979-19 Maret 1983 dan 19 Maret 1983 dan 1 Maret 1988, menggantikan 'Si Kancil' Adam Malik, Mochtar terlebih dahulu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978. Namun tampaknya dia lebih menunjukkan kepiawaian dalam jabatan Menlu dibanding Menteri Kehakiman.
Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi).
Di samping itu ia juga mendirikan kantor hukum bernama Mochtar Karuwin Komar (MKK), di mana kantor hukum yang didirikan dia menjadi kantor hukum pertama yang memperkerjakan pengacara asing.
(abd)
tulis komentar anda