Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK

Sabtu, 05 Juni 2021 - 06:09 WIB
(1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negar sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69C

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa 69B ayat (1) dan pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud di atas bertentangan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, khususnya Pasal 27 (1), yang menyatakan, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 28D, yang menyatakan (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!