Kejagung Tahan Tersangka Terkait Kasus Tipikor Pengalihan IUP Batubara
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:40 WIB
"Ketiga BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang. BT selaku Karyawan PT. Antam, Tbk. Terakhir keenam, DM selaku SM Legal PT. Antam, Tbk tahun 2007 s/d 2019," kata Leonard, Kamis (3/6/2021).
"Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU
Leonard melanjutkan, setelah selesai pemeriksaan, 4 (empat) dari 6 (enam) orang yang diperiksa (yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini), dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu 20 (dua puluh) terhitung 02 Juni 2021 s/d 21 Juni 2021.
"AL selaku Direktur PT Antam, Tbk periode 2008-2013. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk. BM selaku Mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008 s/d 2014. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 s/d sekarang," ungkap Leonard.
"Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU
Leonard melanjutkan, setelah selesai pemeriksaan, 4 (empat) dari 6 (enam) orang yang diperiksa (yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini), dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu 20 (dua puluh) terhitung 02 Juni 2021 s/d 21 Juni 2021.
"AL selaku Direktur PT Antam, Tbk periode 2008-2013. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk. BM selaku Mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008 s/d 2014. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 s/d sekarang," ungkap Leonard.
Lihat Juga :