Kejagung Tahan Tersangka Terkait Kasus Tipikor Pengalihan IUP Batubara

Kamis, 03 Juni 2021 - 20:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terkait dengan kasus tersebut. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melakukan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Baca juga: Korupsi IUP Batubara Jambi, Mantan Dirut Antam Ditahan



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang yang terkait dengan kasus tersebut. Keenamnya yakni AL selaku Direktur Utama PT. Antam, Tbk periode 2008-2013. Kedua HW selaku Direktur Operasional PT Antam, Tbk.

Baca juga: Nekat Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Masuk Sel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!