Bareskrim Bongkar Kasus Penyelundupan 45 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:00 WIB
Selanjutnya, pada 30 Mei 2021 tim mendapat informasi tambahan bahwa ada sabu yang sudah dikirim ke Aceh melalui pantai timur dari jaringan yang sama, yakni Malaysia.

Krisno menuturkan, tim kemudian langsung melakukan penangkapan di Jalan Medan Banda Aceh, Simpang Empat, Kelurahan Keude, Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Di sana petugas menangkap empat orang tersangka yakni, ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44). "Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram yang kemasannya agak beda tapi sama-sama teh cina begitu jadi total dari jaringan ini berhasil disita 45 kilogram narkotika jenis sabu," tutur dia.Baca juga: Pasutri di Bandung Ditangkap Edarkan Narkoba, Polisi Sita 2 Kilo Sabu

Modus para pelaku, kata Krisno, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir Pantai Timur Pulau Sumatera Wilayah Indonesia.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.Baca juga: Lari saat Akan Ditangkap, DPO Narkoba Dihadiahi Timah Panas
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!