Bareskrim Bongkar Kasus Penyelundupan 45 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:00 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 45 kilogram. Sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia yang siap diedarkan ke Indonesia melalui pantai timur Pulau Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pihaknya mendapatkan laporan terkait penyelundupan sabu yang dikemas teh Cina yang akan diterima seseorang di Pekanbaru.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Mei 2021, tim Subdit IV Tipid Narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penggerebekan di perumahan Graha Atahya 2, Pekanbaru, yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan. Di tempat tersebut, kata dia, tim menemukan barang bukti berupa satu kardus berwarna cokelat yang berisi sabu sebanyak 28 bungkus (28Kg).
"Dan satu tas berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus (12kg). Diamankan seorang perempuan berinisial SW (pejaga gudang)," kata Krisno dalam jumpa persnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Dari pengakuan SW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabu tersebut merupakan milik suaminya berinisial ADT. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap ADT di perumahan Cantika Permai, Kota Pekanbaru, Riau.
"Hasil interogasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara UCK dan TN, keduanya DPO (daftar pencarian orang) yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ujarnya.
Selanjutnya, pada 30 Mei 2021 tim mendapat informasi tambahan bahwa ada sabu yang sudah dikirim ke Aceh melalui pantai timur dari jaringan yang sama, yakni Malaysia.
Krisno menuturkan, tim kemudian langsung melakukan penangkapan di Jalan Medan Banda Aceh, Simpang Empat, Kelurahan Keude, Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Di sana petugas menangkap empat orang tersangka yakni, ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44). "Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram yang kemasannya agak beda tapi sama-sama teh cina begitu jadi total dari jaringan ini berhasil disita 45 kilogram narkotika jenis sabu," tutur dia.
Modus para pelaku, kata Krisno, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir Pantai Timur Pulau Sumatera Wilayah Indonesia.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pihaknya mendapatkan laporan terkait penyelundupan sabu yang dikemas teh Cina yang akan diterima seseorang di Pekanbaru.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Mei 2021, tim Subdit IV Tipid Narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penggerebekan di perumahan Graha Atahya 2, Pekanbaru, yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan. Di tempat tersebut, kata dia, tim menemukan barang bukti berupa satu kardus berwarna cokelat yang berisi sabu sebanyak 28 bungkus (28Kg).
"Dan satu tas berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus (12kg). Diamankan seorang perempuan berinisial SW (pejaga gudang)," kata Krisno dalam jumpa persnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Dari pengakuan SW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabu tersebut merupakan milik suaminya berinisial ADT. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap ADT di perumahan Cantika Permai, Kota Pekanbaru, Riau.
"Hasil interogasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara UCK dan TN, keduanya DPO (daftar pencarian orang) yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ujarnya.
Selanjutnya, pada 30 Mei 2021 tim mendapat informasi tambahan bahwa ada sabu yang sudah dikirim ke Aceh melalui pantai timur dari jaringan yang sama, yakni Malaysia.
Krisno menuturkan, tim kemudian langsung melakukan penangkapan di Jalan Medan Banda Aceh, Simpang Empat, Kelurahan Keude, Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Di sana petugas menangkap empat orang tersangka yakni, ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44). "Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram yang kemasannya agak beda tapi sama-sama teh cina begitu jadi total dari jaringan ini berhasil disita 45 kilogram narkotika jenis sabu," tutur dia.
Modus para pelaku, kata Krisno, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir Pantai Timur Pulau Sumatera Wilayah Indonesia.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
(dam)
tulis komentar anda