Menag Yaqut: Info Indonesia Punya Utang Haji 100% Hoaks
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:48 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebut informasi mengenai pembatalan haji 2021 lantaran Indonesia memiliki utang adalah hoaks dan sampah.
"Indonesia ini tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Jadi info terkait tagihan tadi adalah 100% berita hoaks atau berita sampah jangan dipercaya," ujar Yaqut dalam konferensi pers pembatalan ibadah haji 1442H/2021M di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menjelaskan total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp7,05 triliun dari 196.865 calon jamaah haji reguler dan USD120,67 juta dari 15,084 jamaah dari calon jamaah haji khusus.
Untuk pembatalan haji, ada sekitar 569 calon jamaah reguler atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 jamaah.
"Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. Kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Pak Yandri oleh Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," papar Anggito.
Yaqut melanjutkan nantinya baik jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M akan menjadi jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M.
"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," tambah Menag.
"Indonesia ini tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Jadi info terkait tagihan tadi adalah 100% berita hoaks atau berita sampah jangan dipercaya," ujar Yaqut dalam konferensi pers pembatalan ibadah haji 1442H/2021M di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menjelaskan total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp7,05 triliun dari 196.865 calon jamaah haji reguler dan USD120,67 juta dari 15,084 jamaah dari calon jamaah haji khusus.
Untuk pembatalan haji, ada sekitar 569 calon jamaah reguler atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 jamaah.
"Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. Kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Pak Yandri oleh Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," papar Anggito.
Yaqut melanjutkan nantinya baik jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M akan menjadi jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M.
"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," tambah Menag.
(kri)
tulis komentar anda