Menag Yaqut: Info Indonesia Punya Utang Haji 100% Hoaks

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:48 WIB
"Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. Kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Pak Yandri oleh Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," papar Anggito.

Yaqut melanjutkan nantinya baik jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M akan menjadi jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M. Baca juga: MUI Minta Jamaah Haji Jaga Kesehatan, Tahan Diri Sampai 2022

"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," tambah Menag.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!