Dirjen Dukcapil Minta Transgender Pakai Nama Asli di KTP dan KK
Kamis, 03 Juni 2021 - 06:31 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif meminta para transgender memberikan nama asli di KTP dan KK. Foto/dook.SINDOnews
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri melayani pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP untuk para transgender di Tangerang. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah kembali menegaskan bahwa sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.
Dia mengatakan tidak ada jenis kelamin waria atau transgender . Dia juga mengingatkan agar menggunakan nama asli dalam mengisi data kependudukan.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” katanya dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Kesal 2.600 E-KTP Belum Dicetak, Dirjen Dukcapil Ancam Copot Kadisdukcapil Tasikmalaya
Zudan menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Pasalnya dengan adanya dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai program yang dibuat pemerintah.
Dia mengatakan tidak ada jenis kelamin waria atau transgender . Dia juga mengingatkan agar menggunakan nama asli dalam mengisi data kependudukan.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” katanya dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Kesal 2.600 E-KTP Belum Dicetak, Dirjen Dukcapil Ancam Copot Kadisdukcapil Tasikmalaya
Zudan menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Pasalnya dengan adanya dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai program yang dibuat pemerintah.