Ini Alasan Kemhan Gunakan Peraturan Presiden Belanja Alpalhankam

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:49 WIB
Jubir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan perihal alasan penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) untul belanja Alpalhankam. Foto/MPI/Carlos Fajarta
JAKARTA - Draf Rancangan Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2020-2024 untuk jangka waktu 5 Renstra atau 25 tahun yang mencapai USD124 miliar atau setara dengan Rp1.773 triliun dengan pinjaman dari luar negeri menjadi polemik setelah terkuak di publik.

Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan perihal alasan penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) saat Menhan Prabowo Subianto dan jajaran terkait rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

"Kenapa harus Perpres, karena ada upaya penyempurnaan terhadap MEF kita. Ibaratnya MEF seperti membangun rumah tapi kita cicil, tahun ini pintunya dulu, temboknya dulu, dindingnya dulu. Formulasi dalam reorganisasir belanja dan pembiayaan ini, kita cari dananya, kemudian kita bangun rumahnya, jadi langsung, kira-kira seperti itu. Itu yang kita inginkan dalam membangun postur pertahanan," ujar Danhil Anzar.

Dia menjelaskan hal ini agar Indonesia bisa memiliki postur pertahanan yang mumpuni selama 25 tahun ke depan.

"Sehingga seperti permintaan direktif Presiden kita di 2025 sudah punya postur pertahanan seperti apa, senjata seperti apa, pesawat seperti apa dan sebagainya," jelas Danhil Anzar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More