Datangi PGI, Tindakan Pengawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Keliru
Selasa, 01 Juni 2021 - 13:16 WIB
JAKARTA - Langkah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) terkait polemik hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai keliru.
Ketua LBH Glow Zedek Henry Indraguna dibawah naungan GBI Church Glow FC yang digembalai oleh Gilbert Lumoindong menyampaikan, KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 sejak dirubah kedua kalinya, pada pokoknya menggariskan bahwa status KPK merupakan lembaga penyelenggara negara.
Kemudian, akibatnya seluruh pegawai KPK statusnya juga dirubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga secara hukum status seluruh pegawai KPK beralih menjadi ASN untuk melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 dimaksud atau dengan kata lain untuk melaksanakan pengalihan status seluruh pegawai KPK yang sebelumnya bukan ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK kemudian menerbitkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021, guna untuk melaksanakan peraturan dimaksud KPK menyelenggarakan ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap seluruh pegawai KPK. "Namun, hasilnya terdapat sebagian dari pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat ujian TWK dimaksud, yang akibatnya tidak dapat dialihkan sebagai ASN di KPK," ujar Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).
Setelah sebagian pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat dialihkan menjadi ASN, sebagian pegawai KPK tersebut bersama dengan kuasa hukumnya telah mendatangi PGI sehingga ketua PGI menyampaikan statemen yang sama sekali tidak tepat. "Sebab PGI adalah organisasi umat yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi mengurusi keumatan, oleh karenanya PGI sudah sepatutnya memahami atau mengetahui hal mana yang seharusnya diurusi dan bukan bertindak seperti politisi," tutur Henry.
Begitu juga dengan pegawai KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya juga sudah sepatutnya memahami dan mengetahui bahwa PGI bukanlah alat politisi yang dapat dijadikan sebagai pendukung diri.
"Jika memang pegawai KPK bersama dengan kuasa hukumnya tidak puas atas hasil TWK tersebut, seharusnya pegawai KPK dengan kuasa hukumnya datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tersebut. Bukan malah mendatangi PGI, sebab kedatangan sebagian pegawai KPK dengan kuasa hukumnya ke PGI secara hukum adalah kedatangan yang keliru,” ucapnya.
Ketua LBH Glow Zedek Henry Indraguna dibawah naungan GBI Church Glow FC yang digembalai oleh Gilbert Lumoindong menyampaikan, KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 sejak dirubah kedua kalinya, pada pokoknya menggariskan bahwa status KPK merupakan lembaga penyelenggara negara.
Kemudian, akibatnya seluruh pegawai KPK statusnya juga dirubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga secara hukum status seluruh pegawai KPK beralih menjadi ASN untuk melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 dimaksud atau dengan kata lain untuk melaksanakan pengalihan status seluruh pegawai KPK yang sebelumnya bukan ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK kemudian menerbitkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021, guna untuk melaksanakan peraturan dimaksud KPK menyelenggarakan ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap seluruh pegawai KPK. "Namun, hasilnya terdapat sebagian dari pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat ujian TWK dimaksud, yang akibatnya tidak dapat dialihkan sebagai ASN di KPK," ujar Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).
Setelah sebagian pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat dialihkan menjadi ASN, sebagian pegawai KPK tersebut bersama dengan kuasa hukumnya telah mendatangi PGI sehingga ketua PGI menyampaikan statemen yang sama sekali tidak tepat. "Sebab PGI adalah organisasi umat yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi mengurusi keumatan, oleh karenanya PGI sudah sepatutnya memahami atau mengetahui hal mana yang seharusnya diurusi dan bukan bertindak seperti politisi," tutur Henry.
Begitu juga dengan pegawai KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya juga sudah sepatutnya memahami dan mengetahui bahwa PGI bukanlah alat politisi yang dapat dijadikan sebagai pendukung diri.
"Jika memang pegawai KPK bersama dengan kuasa hukumnya tidak puas atas hasil TWK tersebut, seharusnya pegawai KPK dengan kuasa hukumnya datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tersebut. Bukan malah mendatangi PGI, sebab kedatangan sebagian pegawai KPK dengan kuasa hukumnya ke PGI secara hukum adalah kedatangan yang keliru,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda