Jaksa Banding, Refly Harun: Terlihat Bernafsu Mengandangkan Habib Rizieq

Selasa, 01 Juni 2021 - 05:00 WIB


"Ya termasuk Presiden Jokowi misalnya, yang terbaru Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Dan banyak pihak lainnya termasuk menantu dan putra Presiden Jokowi sendiri yang disebutkan secara blak-blakan secara jelas oleh Habib Rizieq dalam pembelaanya (pledoi-pledoinya)," katanya.

Untuk itu, Refly menilai kasus Megamendung dan Petamburan seharusnya sudah selasai. Sehingga energi JPU tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang dinilainya sangat konyol.

"Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal. Ya Habib Rizieq kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal. Setelah itu silakan dia mungkin bisa dibebaskan, tapi ya kita tahu JPU tidak bertindak mandiri ya. Mungkin dia bertindak atas perintah. Kita tidak tahu mudah-mudahan ujungny baik ya," ujar pria asal Sumatera Selatan itu.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, JPU telah mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Banding Kembali

Terpisah, HRS dan tim kuasa hukum juga memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Kamis 27 Mei 2021. Anggota Tim Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More