Jaksa Banding, Refly Harun: Terlihat Bernafsu Mengandangkan Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terpidana Habib Rizieq Shihab dkk. Dalam dua perkara tersebut Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
Terkait hal ini, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, langkah JPU tersebut terkesan hanya ingin memanjang-manjangkan persoalan.
"Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan Habib Rizieq. Karena kenapa? Sebenarnya kalau kita melihat fakta-fakta persidangan, kebetulan saya menjadi ahli, baik di Megamendung, Petamburan maupun di RS ummi. Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU," kata Refly melalui unggahan video di akun youtube-nya, Senin (31/5/2021) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Refly menjelaskan, sebagai contoh, kasus penghasutan yang akhirnya majelis hakim tidak menggunakan Pasal 160 penghasutan tersebut. Demikian penggunaan pasal-pasal lainnya termasuk Undang-undang Organisasi Masyarakat atau Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, juga tidak digunakan.
"Nah satu-satunya yang digunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini kita sebut dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dalam sidang pun saya mengatakan unsurnya tak terpenuhi juga. Tentunya, rupanya hakim tentu tidak mau melalui JPU atau penegak hukum yang barangkali instrumen-instrumen kekuasan kehilangan muka. Kemudian tetap dihukum walaupun hukumannya ringan," katanya.
Refly kemudian memandang, apabila JPU banding dengan perspektif bahwa Habib Rizieq telah melakukan kejahatan dalam protokol kesehatan. Maka sesungguhnya sangat aneh. Sebab banyak pihak yang melakukan hal yang sama.
Baca juga: Vonis Habib Rizieq, Jaksa Siapkan Banding
"Ya termasuk Presiden Jokowi misalnya, yang terbaru Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Dan banyak pihak lainnya termasuk menantu dan putra Presiden Jokowi sendiri yang disebutkan secara blak-blakan secara jelas oleh Habib Rizieq dalam pembelaanya (pledoi-pledoinya)," katanya.
Untuk itu, Refly menilai kasus Megamendung dan Petamburan seharusnya sudah selasai. Sehingga energi JPU tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang dinilainya sangat konyol.
"Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal. Ya Habib Rizieq kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal. Setelah itu silakan dia mungkin bisa dibebaskan, tapi ya kita tahu JPU tidak bertindak mandiri ya. Mungkin dia bertindak atas perintah. Kita tidak tahu mudah-mudahan ujungny baik ya," ujar pria asal Sumatera Selatan itu.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, JPU telah mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Banding Kembali
Terpisah, HRS dan tim kuasa hukum juga memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Kamis 27 Mei 2021. Anggota Tim Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
"Dalam proses mengajukan," kata Aziz dikonfirmasi, Senin (31/5/2021). "Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," lanjutnya.
Dakwaan Jaksa Sebelumnya
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada HRS 2 (dua) tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan. Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelimanya juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Terkait hal ini, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, langkah JPU tersebut terkesan hanya ingin memanjang-manjangkan persoalan.
"Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan Habib Rizieq. Karena kenapa? Sebenarnya kalau kita melihat fakta-fakta persidangan, kebetulan saya menjadi ahli, baik di Megamendung, Petamburan maupun di RS ummi. Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU," kata Refly melalui unggahan video di akun youtube-nya, Senin (31/5/2021) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Refly menjelaskan, sebagai contoh, kasus penghasutan yang akhirnya majelis hakim tidak menggunakan Pasal 160 penghasutan tersebut. Demikian penggunaan pasal-pasal lainnya termasuk Undang-undang Organisasi Masyarakat atau Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, juga tidak digunakan.
"Nah satu-satunya yang digunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini kita sebut dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dalam sidang pun saya mengatakan unsurnya tak terpenuhi juga. Tentunya, rupanya hakim tentu tidak mau melalui JPU atau penegak hukum yang barangkali instrumen-instrumen kekuasan kehilangan muka. Kemudian tetap dihukum walaupun hukumannya ringan," katanya.
Refly kemudian memandang, apabila JPU banding dengan perspektif bahwa Habib Rizieq telah melakukan kejahatan dalam protokol kesehatan. Maka sesungguhnya sangat aneh. Sebab banyak pihak yang melakukan hal yang sama.
Baca juga: Vonis Habib Rizieq, Jaksa Siapkan Banding
"Ya termasuk Presiden Jokowi misalnya, yang terbaru Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Dan banyak pihak lainnya termasuk menantu dan putra Presiden Jokowi sendiri yang disebutkan secara blak-blakan secara jelas oleh Habib Rizieq dalam pembelaanya (pledoi-pledoinya)," katanya.
Untuk itu, Refly menilai kasus Megamendung dan Petamburan seharusnya sudah selasai. Sehingga energi JPU tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang dinilainya sangat konyol.
"Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal. Ya Habib Rizieq kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal. Setelah itu silakan dia mungkin bisa dibebaskan, tapi ya kita tahu JPU tidak bertindak mandiri ya. Mungkin dia bertindak atas perintah. Kita tidak tahu mudah-mudahan ujungny baik ya," ujar pria asal Sumatera Selatan itu.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, JPU telah mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Banding Kembali
Terpisah, HRS dan tim kuasa hukum juga memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Kamis 27 Mei 2021. Anggota Tim Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
"Dalam proses mengajukan," kata Aziz dikonfirmasi, Senin (31/5/2021). "Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," lanjutnya.
Dakwaan Jaksa Sebelumnya
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada HRS 2 (dua) tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan. Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelimanya juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(abd)