Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus ASABRI Senilai Rp22,78 Triliun

Senin, 31 Mei 2021 - 15:20 WIB
Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihaknya turun menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI. Dimana, kata dia, diduga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.

"Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi.Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilih perusahaan aau pemlih saham dalam bentuk saham dan reksadana," jelasnya.

Adapun konstruksi perkara tersebut, yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan tujuh dari sembilan tersangka perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!