Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus ASABRI Senilai Rp22,78 Triliun
Senin, 31 Mei 2021 - 15:20 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). Foto/MPI/Puteranegara
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil pengitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) .
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut telah menerima pengitungan kerugian negara dari pihak BPK. Hasilnya perkara dugaan rasuah itu telah merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU
"Kerugian negara Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan pengitungan awal," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, bahwa kerugian negara itu merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara. "Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," ucap Agung.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut telah menerima pengitungan kerugian negara dari pihak BPK. Hasilnya perkara dugaan rasuah itu telah merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU
"Kerugian negara Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan pengitungan awal," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, bahwa kerugian negara itu merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara. "Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," ucap Agung.
Lihat Juga :