Pantau Gambut Soroti Rendahnya Komitmen Restorasi oleh Swasta
Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:40 WIB
Lebih lanjut, Pantau Gambut juga menemukan 91,5% titik sampel ternyata tidak terdapat infrastruktur restorasi sama sekali. Hanya 1,8% yang terdapat infrastruktur restorasi, baik sekat kanal atau sumur bor yang kondisinya baik.
Periode pengamatan titik sampel lapangan dilihat menggunakan penginderaan jauh dan analisa spasial dalam kurun waktu 2015-2019. Sedangkan verifikasi lapangan dilakukan dalam periode November 2019 hingga April 2021, bervariasi pada masing-masing provinsi yang melakukan pemantauan.
Baca juga: Pejabat BRGM Diminta Lebih Kreatif dalam Percepatan Restorasi Gambut
"Melalui kajian ini, Pantau Gambut berharap publik dapat mengetahui perkembangan terkini pemulihan gambut yang ada di area konsesi. Kajian ini juga diharapkan dapat digunakan pemerintah dan perusahaan terkait untuk melakukan tindakan dan penilaian kinerja restorasi dalam rangka perlindungan ekosistem gambut di Indonesia," kata Romes.
Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 16 tahun 2017, kegiatan pemulihan wajib dilakukan pemegang usaha dan/atau kegiatan di atas lahan gambut. Sedangkan pemerintah berperan menetapkan perintah, melakukan supervisi dan menilai kegiatan pemulihan yang dilakukan.
Periode pengamatan titik sampel lapangan dilihat menggunakan penginderaan jauh dan analisa spasial dalam kurun waktu 2015-2019. Sedangkan verifikasi lapangan dilakukan dalam periode November 2019 hingga April 2021, bervariasi pada masing-masing provinsi yang melakukan pemantauan.
Baca juga: Pejabat BRGM Diminta Lebih Kreatif dalam Percepatan Restorasi Gambut
"Melalui kajian ini, Pantau Gambut berharap publik dapat mengetahui perkembangan terkini pemulihan gambut yang ada di area konsesi. Kajian ini juga diharapkan dapat digunakan pemerintah dan perusahaan terkait untuk melakukan tindakan dan penilaian kinerja restorasi dalam rangka perlindungan ekosistem gambut di Indonesia," kata Romes.
Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 16 tahun 2017, kegiatan pemulihan wajib dilakukan pemegang usaha dan/atau kegiatan di atas lahan gambut. Sedangkan pemerintah berperan menetapkan perintah, melakukan supervisi dan menilai kegiatan pemulihan yang dilakukan.
Lihat Juga :