Diduga Korban Perdagangan Orang, 22 Pekerja Migran di Suriah Dipulangkan

Jum'at, 28 Mei 2021 - 22:24 WIB
"Pada 2015, Kemenaker membuat aturan pekerja rumah tangga diperseorangan itu tidak diperbolehkan. Artinya, pengiriman pekerja ke negara konflik, termasuk Suriah tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Menurutnya, penempatan PMI ke wilayah negara konflik, di atas tahun 2011 dan 2015 adalah ilegal. Pihaknya menduga, ke-22 PMI ini merupakan korban TPPO. Baca juga: Menaker Paparkan Langkah Pemerintah Lindungi Pekerja Migran di Masa Pandemi

"Ya, ini jelas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Intinya, ini tidak mungkin terjadi, jika para pelaku atau sindikat ini tidak dibekingi oleh oknum, atau memiliki atributif kekuasaan," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!