Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU

Jum'at, 28 Mei 2021 - 19:20 WIB
Baca juga: Kejagung Sita Lapangan Golf Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat



Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard menambahkan, setelah selesai serah terima terhadap tersangka kemudian ditahan kembali oleh JPU dengan tetap menahan dalam rumah tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021.

Dengan perincian empat orang tersangka yaitu BE, IWS, HS, dan LP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara ARD dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, JS ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap Para Terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Leonard.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More